Sabtu, Agustus 29, 2009

Yang Membatalkan Puasa & Pahala Puasa

Assalamu Allaikum Wr. Wb.

SEBAGAI seorang mukmin yang soleh dia selalu berusaha melaksanakan segala amal ibadah dengan benar dan ikhlas. Benar artinya: Dia melakukan ibadah tersebut sesuai dengan petunjuk
Rasulullah SAW yang dia pelajari dari seorang guru yang betul-betul paham dan mengerti dalam masalah agama. Ikhlas artinya: Dia melaksanakan ibadah tersebut semata-mata
karena Allah, hanya mengharapkan ridho Allah SWT bukan karena ingin dipuji orang atau malu kepada orang kalau dia tidak melakukan ibadah tersebut.
Untuk sempurnanya amal ibadah puasa kita, selain kita wajib mengetahui syarat, rukun dan sunnahnya, kita juga harus tahu dan faham mengenai hal-hal yang membatalkan puasa kita. Kalau puasa kita batal artinya kita tidak boleh lagi berpuasa dan puasa yang batal itu wajib kita qodho pada hari-hari yang lain sesudah bulan Ramadan.
Perkara-parkara yang membatalkan puasa itu, ialah:
Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan dari lubang yang terbuka. Seperti: Telinga, hidung, mata, mulut dan lain-lain dari bagian badan yang telah berlubang. Apabila masuknya dengan sengaja, maka puasa kita menjadi batal, kalau masuknya tidak sengaja/lupa puasanya tidak batal. Orang yang dengan sengaja memasukkan sesuati ke dalam rongga badannya puasa batal dan dia tetap diharamkan makan, minum dan melakukan hubungan suami istri sampai tenggelam matahari (waktu maghrib), lalu setelah Ramadan dia wajib mengqodho puasanya yang batal tersebut.
* Muntah dengan sengaja
Maksudnya: Muntah yang dibuat-buat dengan melakukan sesuatu yang dapat menyebabkan dia muntah, maka puasanya batal. Kita tidak boleh berbuat demikian, karena hal itu tidak menguntungkan kita bahkan hanya membawa kepada kerugian baik di dunia maupun di
akhirat. Tetapi kalau muntahnya tidak disengaja, misalnya: Karena ada bau bangkai atau bau busuk lainnya dan dia tidak kuat mencium bau tersebut akhirnya dia muntah, maka puasanya tidak batal dan dia boleh melanjutkan puasanya sampai saat berbuka nanti.
* Bersetubuh atau mengeluarkan mani
Bersetubuh didalam bulan Ramadan bukan hanya membatalkan puasa tetapi juga orang yang melakukan hal tersebut wajib membayar kafarohnya yaitu berpuasa selama dua bulan (enam puluh hari) berturut-turut, andai dia berpuasa hari yang keenam puluh tiba-tiba puasanya batal maka dia harus mengulang puasanya dari awal lagi. Adapun mengeluarkan mani dengan sengaja di siang hari Ramadan, baik dengan tangannya sendiri atau dengan tangan orang
lain, puasanya batal. Dia wajib mengqodho puasanya tetapi tidak wajib bayar kafaroh. Apabila keluar maninya dengan tidak disengaja seperti mimpi di siang hari Ramadan, maka puasanya
tidak batal.
* Datang haid atau nifas
Ini khusus bagi ibu-ibu dan anak perempuan yang apabila datang haidnya maka puasanya batal. Demikian juga perempuan yang habis melahirkan dan dia masih mengeluarkan darah nifasnya maka selama itu dia tidak wajib berpuasa dan nanti setelah selesai bulan Ramadan dia wajib mengqodho berapa hari puasanya yang tinggal(yang bolong)
Gila walau sebentar
Mabuk atau pingsan
Murtad (keluar dari agama Islam)
Itulah perkara yang dapat membatalkan puasa dan menjadikan puasanya tidak sah. Orang yang puasanya batal tanpa disengaja seperti perempuan yang melahirkan atau yang datang haid, walau puasanya batal tetapi semoga Allah SWT memberikan pahala baginya. Selain yang membatalkan puasa, ada juga yang membatalkan pahala puasa. Artinya puasanya tidak batal tapi pahalanya tidak ada lagi. Yang dia dapat hanya lapar dan haus. Ada lima perkar yang
dapat membatalkan pahala puasa:
1. Berdusta
2. Menggunjing orang
3. Mengadu domba
4. Bersumpah palsu
5. Memandang lawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar